Struktur Penyusunan APBD

 

 

Definisi APBD

 

APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ini adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD terdiri dari anggaran pendapatan, yang meliputi pendapatan asli daerah, dan anggaran belanja, yang meliputi dana perimbangan, bagian dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. APBD digunakan untuk menentukan jumlah pengeluaran dan pendapatan, mengingatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum, serta mendukung pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan perizinan pengeluaran.

Fungsi APBD

  • Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatannya selama satu tahun anggaran.
  • Fungsi pengawasan: APBD menjadi alat kontrol bagi DPRD dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah.
  • Fungsi alokasi: APBD menjadi alat untuk mengalokasikan sumber daya keuangan daerah secara efektif dan efisien.
  • Fungsi distribusi: APBD menjadi alat untuk mendistribusikan pendapatan daerah kepada masyarakat secara adil dan merata.
  • Fungsi stabilisasi: APBD menjadi alat untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Struktur APBD terdiri dari 3 komponen yaitu,

A. PENDAPATAN DAERAH

1.               Pendapatan asli daerah, Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah asli yang digali di daerah tersebut untuk digunakan sebagai modal dasar pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan usaha-usaha daerah untuk memperkecil ketergantungan dana dari pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penghasilan untuk pendapatan daerah terdiri dari :

A.    pajak daerah. pada hakikatnya pajak daerah adalah iuran yang dibayarkan oleh pribadi atau badan suatu usah kepada daerah tanpa imbalan (para pemberi pajak). pajak daerah sifatnya wajib dan memaksa jadi semua wajib melakukan pembayaran atas pajak atau hanya para wajib pajak? wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Ada dua jenis pajak daerah :

  pajak daerah provinsi Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, seperti,

a)      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

b)      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

c)      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

d)     Pajak Rokok

e)      Pajak Air Permukaan

f)       Pajak Alat Berat

g)      Pajak Perjudian

h)      Pajak Hiburan

i)        Pajak Restoran

j)        Pajak Hotel

k)      Pajak Penerangan Jalan

l)        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

m)    Pajak daerah kabupaten/kota Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota,

n)      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

o)      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

p)      Pajak Reklame

q)      Pajak Air Tanah

r)       Pajak Parkir

s)       Pajak Sarang Burung Walet

t)       Pajak Restoran

u)      Pajak Hiburan

v)      Pajak Hotel

w)    Pajak Penerangan Jalan

x)       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

        i.            ·    Retribusi daerah, Retribusi   daerah   adalah   pembayaran wajib   oleh   orang   pribadi   atau   badan   atas disediaakannya  jasa  tertentu  oleh  pemerintah dan  mendapatan  timbal  balik  secara  langsung.

      ii.            Hasil pengolahan kekayaan, daerah yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal pada BUMD, mencakup berbagai aspek. Ini meliputi perencanaan, pengendalian, penentuan kebutuhan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga perubahan status hukum dan penatausahaan kekayaan tersebut.

    iii.            Pendapatan lain-lain yang Sah terdiri dari hibah, dana darurat, dan lain lain pendapatan yang sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pendapatan Transfer adalah penerimaan  uang atau hak untuk menerima uang yang diterima oleh suatu entitas pelaporan (pemerintah daerah) dari entitas pelaporan lain (pemerintah pusat atau antar daerah) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Terbagi transfer poemerintah pusat dan tranfer pemerintah daerah.

        i.            Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.  Tujuannya untuk membantu daerah membiayai program pembangunannya  dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

      ii.            Dana isentif daerah adalah dana yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu.  Berbeda dengan Dana Perimbangan yang dialokasikan berdasarkan rumus tertentu, DID diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perbaikan kinerja pemerintah daerah.

    iii.            Dana otsus atau otonomi khusus adalah diberikan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertentu.bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di daerah yang menerima. Hal ini dikarenakan daerah penerima Otsus umumnya memiliki kondisi sosial, ekonomi, dan keamanan yang khusus.

    iv.            Dana Keistimewaan diberikan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan keistimewaan yang dimiliki oleh DIY. Dana Keistimewaan bertujuan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.

      v.            Dana Desa adalah dana yang dialokasikan pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang diperuntukkan untuk desa. Dana ini disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).

    vi.            Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang berasal dari pendapatan negara [Kementerian Keuangan Indonesia]. Dana ini tidak langsung diserahkan ke daerah, melainkan dialokasikan  berdasarkan persentase tertentu untuk kemudian diserahkan ke daerah.  Tujuannya adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  vii.            Dana bantuan keuangan adalah dana yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu kepada individu, organisasi, atau pemerintah daerah untuk membantu mereka dalam mencapai tujuan tertentu, berupa hibah,subsidi, bantuan sosial dan pinjaman.

3. Pendapatan lain yang sah

a)      Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/ atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.

b)      Dana Darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

c)      Lain-lain pendapatan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. BELANJA DAERAH

          Belanja daerah Belanja daerah adalah istilah dalam keuangan pemerintah daerah di Indonesia.  Ini merujuk pada semua pengeluaran uang yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.  Pengeluaran ini mengurangi kekayaan bersih daerah tersebut. Terdiri dari :

a) Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang dilakukan pemerintah daerah.  Pengeluaran ini memberikan manfaat dalam jangka pendek, biasanya dalam satu tahun anggaran.

b) Belanja pegawai adalah salah satu pos penting dalam belanja daerah, khususnya dalam kategori belanja operasi.  Ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada para pegawai yang bekerja untuk pemerintah daerah,  baik dalam bentuk uang maupun barang.  Kompensasi ini diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

c) Belanja barang dan jasa adalah salah satu kategori utama dalam belanja daerah,  selain belanja pegawai, belanja modal, dan belanja transfer.  Belanja barang dan jasa ini merupakan pengeluaran anggaran untuk pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan daerah.

d)belanja bunga memiliki arti berbeda dengan bunga yang biasa kita kenal di dunia perbankan.  Dalam keuangan pemerintah daerah, Belanja bunga ini merujuk pada pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) atas kewajiban daerah.

e) Belanja subsidi dalam keuangan daerah mengacu pada pengeluaran anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada pihak lain untuk mencapai tujuan tertentu.  Tujuan utamanya adalah membantu masyarakat atau sektor tertentu agar bisa mengakses barang atau jasa dengan harga yang lebih terjangkau.

f)  Belanja hibah adalah salah satu jenis pengeluaran dalam anggaran pemerintah daerah, termasuk dalam kategori belanja transfer. Belanja hibah merupakan pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah daerah kepada pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang tidak bersifat wajib dan mengikat.

g) Belanja bantuan sosial (Bansos) adalah salah satu jenis pengeluaran dalam anggaran pemerintah daerah, termasuk dalam kategori belanja transfer. Belanja Bansos merupakan pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang bersifat tidak secara terus menerus dan selektif.

h) Belanja modal dalam keuangan daerah mengacu pada pengeluaran anggaran untuk membeli aset tetap yang memiliki manfaat ekonomi lebih dari satu periode akuntansi.  Dengan kata lain, ini adalah pengeluaran untuk perolehan aset yang akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu yang panjang, biasanya lebih dari satu tahun.

i)   Belanja tidak terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan bersifat mendesak untuk penanggulangan keadaan darurat. BTT dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak.

j)   Belanja transfer dalam keuangan daerah adalah pengeluaran anggaran berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain.  Penerima dana transfer ini bisa berupa, Pemerintah pusat, Pemerintah daerah lain, Lembaga Masyarakat.

k) Belanja bagi hasil (BBH) adalah salah satu jenis belanja transfer dalam keuangan daerah. BBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dialokasikan kepada daerah-daerah penghasil sumber daya alam dan daerah yang dilalui jaringan pipa minyak dan gas bumi.

l)   Belanja bantuan keuangan (BK) adalah salah satu jenis belanja transfer dalam keuangan daerah. BK merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain dalam bentuk uang, barang, atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang tidak bersifat wajib dan mengikat.

 

C. PEMBIAYAAN DAERAH

          Pembiayaan daerah merupakan transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Terdiri dari :

      a.     penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan ini digunakan untuk membiayai defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus anggaran.

a)      SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran): Ini adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.  Dengan kata lain, uang yang tersisa setelah semua rencana penerimaan dan pengeluaran untuk satu tahun anggaran selesai.  SiLPA ini bisa dibawa dan digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

b)      Pencairan dana cadangan adalah proses memindahkan sebagian dana cadangan yang disimpan menjadi bentuk kas yang bisa langsung digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu. Dana cadangan sendiri adalah dana yang disisihkan oleh pemerintah untuk keperluan khusus. Biasanya dana ini dialokasikan untuk membiayai kebutuhan yang jumlahnya besar dan tidak bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

c)      Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (HPDKD) adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari penjualan aset milik daerah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

d)     Penerimaan Pinjaman Daerah (PPD) adalah sumber pendanaan daerah yang berasal dari pinjaman uang yang diperoleh dari pihak lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman ini digunakan untuk menutupi defisit anggaran, membiayai pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.

e)      Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah (PKPD) adalah penerimaan daerah yang berasal dari pengembalian pinjaman yang telah diberikan kepada pihak lain, baik kepada pemerintah daerah lain, BUMD, maupun pihak swasta.

f)       Penerimaan Pembiayaan Lainnya adalah penerimaan daerah yang diperoleh dari sumber-sumber lain di luar yang sudah disebutkan sebelumnya, seperti hibah, sumbangan,dan dana bagi hasil pajak dan bea cukai.

b.     Pendapatan transfer

a)      Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo adalah pembayaran sejumlah uang yang dilakukan secara berkala untuk melunasi pinjaman. Pembayaran ini terdiri dari dua bagian: Cicilan pokok, Ini adalah pembayaran sebagian dari jumlah pinjaman yang dipinjam. Bunga, Ini adalah biaya yang dikenakan atas pinjaman. Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo biasanya dilakukan setiap bulan. Jumlah cicilan ditentukan saat pinjaman disepakati.

b)      Penyertaan modal daerah adalah istilah dalam keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Ini adalah tindakan pemerintah daerah untuk  menginvestasikan uang atau aset pada suatu usaha.  Tujuannya bisa untuk berbagai kepentingan, misalnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, atau kesejahteraan masyarakat.

c)      Pembentukan dana cadangan dalam keuangan pemerintah daerah mengacu pada penyisihan anggaran untuk keperluan khusus.  Dana ini dialokasikan untuk membiayai kebutuhan yang jumlahnya besar dan tidak bisa dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

d)     Pemberian pinjaman daerah adalah tindakan pemerintah daerah untuk menyalurkan dana kepada pihak lain, baik kepada pemerintah daerah lain, BUMD, maupun pihak swasta, dengan perjanjian untuk dikembalikan beserta bunganya. Pinjaman ini bertujuan untuk membantu pihak lain dalam membiayai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

e)      Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam kategori pengeluaran belanja daerah. Pengeluaran ini bersifat tidak rutin dan tidak terduga, dan biasanya digunakan untuk penanggulangan bencana, pembayaran utang, dana cadangan dan pembayaran ganti rugi.

Komentar