Postingan

Struktur Penyusunan APBD

    Definisi APBD   APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ini adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD terdiri dari anggaran pendapatan, yang meliputi pendapatan asli daerah, dan anggaran belanja, yang meliputi dana perimbangan, bagian dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. APBD digunakan untuk menentukan jumlah pengeluaran dan pendapatan, mengingatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum, serta mendukung pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan perizinan pengeluaran . Fungsi APBD Fungsi perencanaan:  APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatannya selama satu tahun anggaran. Fungsi pengawasan:  APBD menjadi alat kontrol bagi DPRD dalam men...