SIKLUS PENYUSUNAN APBD
Definisi APBD
APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ini adalah rencana keuangan tahunan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD terdiri dari anggaran pendapatan, yang meliputi pendapatan asli daerah, dan anggaran belanja, yang meliputi dana perimbangan, bagian dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. APBD digunakan untuk menentukan jumlah pengeluaran dan pendapatan, mengingatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum, serta mendukung pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan daerah, dan perizinan pengeluaran.
Fungsi APBD
- Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatannya selama satu tahun anggaran.
- Fungsi pengawasan: APBD menjadi alat kontrol bagi DPRD dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah.
- Fungsi alokasi: APBD menjadi alat untuk mengalokasikan sumber daya keuangan daerah secara efektif dan efisien.
- Fungsi distribusi: APBD menjadi alat untuk mendistribusikan pendapatan daerah kepada masyarakat secara adil dan merata.
- Fungsi stabilisasi: APBD menjadi alat untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Siklus Penyusunan APBD antara lain :
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari perspektif waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja (Renja) SKPD merupakan rencana kerja tahunan SKPD.
2. Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Suatu jembatan antara proses perumusan kebijakan dan penganggaran merupakan hal penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukannya hanya sekedar harapan. Untuk tujuan ini harus ditetapkan setidaknya dua aturan yang jelas:
a. Implikasi dari perubahan kebijakan (kebijakan yang diusulkan) terhadap sumber daya harus dapat diidentifikasi, meskipun dalam estimasi yang kasar, sebelum kebijakan ditetapkan. Suatu entitas yang mengajukan kebijakan baru harus dapat menghitung pengaruhnya terhadap pengeluaran publik, baik pengaruhnya terhadap pengeluaran sendiri maupun terhadap departemen pemerintah yang lain.
b. Semua proposal harus dibicarakan/dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan para pihak terkait: Ketua TAPD, Kepala Bappeda dan Kepala SKPD. Dalam proses penyusunan anggaran, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) harus bekerjasama dengan baik dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menjamin bahwa anggaran disiapkan dalam koridor kebijakan yang sudah ditetapkan (KUA dan PPAS); dan menjamin semua stakeholders terlibat dalam proses penganggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsultasi dapat memperkuat legislatif untuk menelaah strategi pemerintah dan anggaran. Dengan pendapat antara legislatif dan pemerintah, demikian juga dengan adanya tekanan dari masyarakat, dapat memberi mekanisme yang efektif untuk mengkonsultasikan secara luas kebijakan yang terbaik. Pemerintah harus berusaha untuk mengambil umpan balik atas kebijakan dan pelaksanaan anggarannya dari masyarakat, misalnya melalui survey, evaluasi, seminar, dsb. Akan tetapi, proses penyusunan anggaran harus menghindari tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak yang berkepentingan dan para pelobi, agar penyusunan anggaran dapat diselesaikan tepat waktu.
3. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
Menurut Pasal 89 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, setelah ada Nota Kesepakatan tersebut di atas Tim Anggaran (TAPD) menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD yang harus diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Pengaturan pada aspek perencanaan diarahkan agar seluruh proses penyusunan APBD semaksimal mungkin dapat menunjukkan latar belakang pengambilan keputusan dalam penetapan arah kebijakan umum, skala prioritas dan penetapan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masayarakat. Sementara itu, penyusunan anggaran dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM), pendekatan anggaran terpadu, dan pendekatan anggaran kinerja.Pendekatan KPJM adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Kerangka pengeluaran jangka menengah digunakan untuk mencapai disiplin fiskal secara berkelanjutan. Gambaran jangka menengah diperlukan karena rentang waktu anggaran satu tahun terlalu pendek untuk tujuan penyesuaian prioritas pengeluaran, dan ketidakpastian terlalu besar bila perspektif anggaran dibuat dalam jangka panjang (di atas 5 tahun). Proyeksi pengeluaran jangka menengah juga diperlukan untuk menunjukkan arah perubahan yang diinginkan. Dengan menggambarkan implikasi dari kebijakan tahun berjalan terhadap anggaran tahun-tahun berikutnya, proyeksi pengeluaran multi tahun akan memungkinkan pemerintah untuk dapat mengevaluasi biaya-efektivitas (kinerja) dari program yang dilaksanakan. Sedangkan pada pendekatan anggaran tahunan yang murni, hubungan antara kebijakan sektoral dengan alokasi anggaran biasanya lemah, dalam arti sumber daya yang diperlukan tidak cukup mendukung kebijakan/program yang ditetapkan. Akan tetapi, harus dihindari perangkap dimana pendekatan pemograman multi tahun ini dengan sendirinya membuka peluang terhadap peningkatan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak relevan. Penganggaran terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana dan untuk menghindari terjadinya duplikasi belanja. Sedangkan penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.
Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilaksanakan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dengan hasil kerja dan manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Anggaran Berbasis Kinerja ini disusun berdasarkan pada:
Ø A). Indikator kinerja;
Ø B). Capaian atau target kinerja;
Ø C). Analisis standar belanja (ASB);
Ø D). Standar satuan kerja; dan
Ø E) Standar pelayanan minimal.
Dokumen penyusunan anggaran yang disampaikan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disusun dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta korelasi antara besaran anggaran (beban kerja dan harga satuan) dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai atau diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dianggarkan. Oleh karena itu penerapan anggaran berbasis kinerja mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran (penyelenggara pemerintahan) berkewajiban untuk bertanggungjawab atas hasil proses dan penggunaan sumber.
4. Penyiapan Raperda APBD
· RKA-SKPD yang telah disusun, dibahas, dan disepakati bersama antara Kepala SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digunakan sebagai dasar untuk penyiapan Raperda APBD. Raperda ini disusun oleh pejabat pengelola keuangan daerah yang untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Raperda tentang APBD harus dilengkapi dengan lampiran-lampiran berikut ini:
· A). ringkasan APBD menurut urusan wajib dan urusan pilihan;
· B). ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
· C). rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
· D). rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
· E). rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahandaerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
· F). daftar jumlah pegawai per-golongan dan per-jabatan;
· G). daftar piutang daerah;
· H). daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
· I). daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
· J). daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset-aset lain;
· K). daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
· L). daftar dana cadangan daerah; dan
· M). daftar penjaman daerah.
Suatu hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa sebelum disampaikan dan dibahas dengan DPRD, Raperda tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang bersifat memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD pada tahun anggaran yang direncanakan. Penyebarluasan dan/atau sosialisasi tentang Raperda APBD ini dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah.
Komentar
Posting Komentar